Husni Berfoto Bareng Dewan Penguji bakda Sidang Promosi Doktor di Aula Lantai 3 Gedung Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh. (Foto: Aga-ML.Net)
Banda Aceh – Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, kembali menggelar Promosi Doktor, Kamis (13/8/2026). Kali ini, Promosi Doktor Ke-391 tersebut diberikan kepada Husni Abdul Jalil, S.HI., MA., mahasiswa Program Studi (Prodi) Fiqh Modern dengan NIM 201001015.
Sidang Promosi Doktor yang dimulai pukul 09.00 WIB itu berlangsung di Aula Gedung Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, dan turut dihadiri oleh Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Prof. Dr. Ali Abubakar, M.Ag., serta sejumlah pihak dari lingkungan FSH, mulai dari dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, keluarga, hingga rekan dan sahabat Husni.
Dalam sidang tersebut, Husni, S.HI., MA. yang selama ini juga dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Prodi Hukum Tata Negara (HTN), FSH UIN Ar-Raniry itu, mempertahankan disertasi berjudul “Kedudukan Nazhir Perseorangan sebagai Subjek Hukum dalam Pengelolaan Harta Benda Wakaf di Aceh.”
Husni mempresentasikan hasil penelitiannya selama sekitar 10 menit di hadapan Dewan Penguji. Setelah pemaparan, ia kemudian menjawab berbagai pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan para penguji terkait penelitian yang dipertahankannya.
Sidang Promosi Doktor tersebut dipimpin Prof. Eka Srimulyani, MA., Ph.D. selaku Ketua Sidang dan Prof. Dr. Analiansyah, M.Ag. sebagai Sekretaris. Sementara itu, tim penguji terdiri atas Prof. Dr. Faisal A. Rani, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Fauzi Saleh, Lc., MA., Jabbar, MA., dan Prof. Dr. Al Yasa’ Abubakar, MA.
Dalam proses akademiknya, Husni dibimbing oleh Prof. Dr. Al Yasa’ Abubakar, MA. dan Prof. Dr. Analiansyah, M.Ag. sebagai promotor.
Melalui penelitian tersebut, Husni menyimpulkan bahwa kedudukan nazhir perseorangan perlu diakui dan diperkuat dalam sistem hukum pengelolaan harta benda wakaf di Aceh. Penguatan itu diarahkan pada terbentuknya kelembagaan yang memiliki kejelasan, akuntabilitas, dan keberlanjutan.
“Hasil akhirnya adalah pengakuan dan penguatan kedudukan nazhir perseorangan sebagai subjek hukum dalam badan hukum yang memiliki kelembagaan yang jelas, akuntabel, dan berkelanjutan dalam pengelolaan harta benda wakaf.” simpul Husni dalam presentasinya.
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian sidang dan menjawab pertanyaan dari tim penguji dengan baik, Husni, S.HI., MA. dinyatakan lulus dalam Promosi Doktor Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Sidang tersebut berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan menjadi bagian penting dalam perjalanan akademik Husni dalam memperkuat kajian hukum terkait pengelolaan harta benda wakaf di Aceh. (Aga)












