BANDA ACEH — Partai Golkar Aceh menilai tudingan yang menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, berupaya “mengatur Aceh” merupakan penilaian yang terlalu menyederhanakan persoalan. Menurut Golkar, isu tersebut harus dilihat secara utuh dalam konteks hukum, konstitusi, dan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Ketua Harian Partai Golkar Aceh, Khalid, mengatakan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi. Namun, menurutnya, kritik semestinya didasarkan pada pemahaman yang komprehensif terhadap aturan perundang-undangan dan pembagian kewenangan yang berlaku.
“Kita menghormati setiap kritik yang disampaikan. Tetapi, persoalan pengelolaan sektor energi di Aceh tidak bisa dipahami hanya dari sudut pandang politik semata. Ada aspek hukum, tata kelola pemerintahan, dan kepentingan nasional yang harus dipertimbangkan secara menyeluruh,” kata Khalid.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang lahir sebagai implementasi dari Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, merupakan bentuk komitmen negara terhadap kekhususan Aceh. Karena itu, seluruh institusi negara, termasuk pemerintah pusat, wajib menghormati dan menjalankan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Meski demikian, Khalid menegaskan bahwa kekhususan Aceh tidak berarti daerah tersebut berada di luar sistem ketatanegaraan Indonesia. Aceh tetap merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh harus berjalan secara harmonis sesuai konstitusi.
Dalam konteks tersebut, ia menilai peran Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawabnya untuk memastikan pengelolaan sektor energi nasional berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Aceh.
“Ketika Menteri ESDM berbicara mengenai investasi, pengelolaan minyak dan gas bumi, maupun potensi sumber daya alam di Aceh, hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusionalnya sebagai menteri, bukan bentuk intervensi terhadap kekhususan Aceh,” ujarnya.
Menurut Khalid, sektor minyak dan gas merupakan industri strategis yang tidak hanya berkaitan dengan kepentingan daerah, tetapi juga menyangkut kepentingan nasional. Oleh sebab itu, pengelolaannya memerlukan kepastian hukum, koordinasi lintas lembaga, serta sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan para pelaku usaha.
Ia mengingatkan bahwa narasi yang mempertentangkan hubungan “Jakarta versus Aceh” justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat masuknya investasi yang selama ini dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian daerah.
“Investasi merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat sektor usaha, dan mempercepat pembangunan infrastruktur di Aceh. Karena itu, seluruh pihak perlu menjaga iklim investasi tetap kondusif,” katanya.
Selain menyoroti sektor energi, Khalid juga menegaskan komitmen Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar dalam memperjuangkan kepentingan Aceh di tingkat nasional. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah mendorong Fraksi Partai Golkar di DPR RI untuk memperjuangkan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sebesar 2,5 persen.
Menurutnya, komitmen tersebut telah disampaikan secara terbuka oleh Ketua Umum Bahlil dalam pidato saat pelantikan Pengurus Partai Golkar Aceh. Golkar, kata Khalid, berkomitmen mengawal berbagai kebijakan strategis yang dinilai mampu mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila setiap pernyataan politik yang disampaikan pemerintah pusat langsung dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap kekhususan Aceh.
“Kami memandang yang dibutuhkan Aceh saat ini bukan memperlebar jarak dengan pemerintah pusat, tetapi memperkuat posisi tawar melalui kerja sama yang konstruktif. Perbedaan pandangan mengenai mekanisme pengelolaan sumber daya alam dapat diselesaikan melalui dialog, koordinasi, dan mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.
Khalid menambahkan bahwa semangat kolaborasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh menjadi kunci untuk mempercepat pembangunan daerah. Menurutnya, penghormatan terhadap kekhususan Aceh harus berjalan beriringan dengan upaya memperkuat sinergi dalam kerangka NKRI.
“Ketika pemerintah pusat menghormati kekhususan Aceh dan Pemerintah Aceh terus memperjuangkan kepentingan masyarakatnya melalui jalur konstitusional, maka pembangunan dapat berlangsung lebih cepat, investasi semakin meningkat, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Aceh,” tutup Khalid.




